Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara Tunggu Perhitungan Kerugian BPK RI

IMG 20260708 WA0089
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

Setelah hasil audit diterima, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan menggelar perkara sebagai dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan, penyidikan masih terus berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil audit dari BPK RI.

‎"Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kami menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Setelah hasilnya diterima, penyidik akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Matheos, Rabu (8/7/2026).

"Penyidikan juga terus kembangkan. Sejumlah pihak juga bakal kembali diperiksa untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah KONI ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Diketahui, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing inisial IU, ND dan RTH. Mereka diperiksa atas dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.

Selain itu, ‎kasus tersebut sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

‎Dana sebesar ini harusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga, tetapi diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. (one)

Komentar

Loading...