Kajati Malut Didesak Seriusi Kasus Korupsi Dana Hibah Rp8,4 Miliar di Universitas Nurul Hasan

IMG 20260706 WA0090

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ke Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya, setelah pembentuk tim ahli kontruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk mengecek kontrak dan kondisi bangunan Universitas Nurul Hasan, pada Januari 2026 lalu, hingga saat ini belum ada progres dalam penyelidikan.

"Kepala Kejaksaan Maluku Utara harus serius dengan kasus yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut, apalagi perkembangan terakhir sudah ada tim yang melakukan pengecekan bangunan di Bacan, Januari lalu. Harusnya Juli ini sudah ada progres yang disampaikan," kata Direktur Yayasan Lebaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, M. Bahtiar Husni, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, publik selalu mendapat perkembangan penananganan kasus tersebut saat ditangani oleh Aspisus Kejati Malut sebelumnya yakni, almarhum Fajar Haryowimbuk. Tapi setelah pergantian Aspisus, kasus tersebut belum ada progres.

"Patut dipertanyakan dan dicurigai kalau kasus tersebut didiamkan saat dikonfirmasi media atau wartawan," ujar Bahtiar.

Menurutnya, benar jika dalam proses penyelidikan belum bisa disampaikan materi penyelidikan, tapi minimal sejauh mana perkembangannya perlu disampaikan, seperti berapa saksi yang sudah dimintai keterangan hingga progres pengecekan kontrak dan kondisi bangunan. Sehingga publik tidak meragukan kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.

"Kalau perkembangan saja ditutupi, maka perlu dipertanyakan. Makanya Kajati Maluku Utara perlu mempertegas progres penyelidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus serta menyampaikan sejauh mana perkembangannya," pinta Bahtiar.

"Jadi, jangan cuman dikenal tugas kejaksaan adalah pemberantas korupsi tapi implementasi penanganan perkara terbuka hanya senagian kasus. Sementara lainya ditutupi. Ini yang tidak boleh terjadi di Kajati Maluku Utara," tandasnya menutup.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu secara langsung dan via WhatsApp belum memberikan penjelasan sedikit pun atas kasus tersebut.

"Saya tanyakan dulu ke Aspidsus baru disampaikan," singkatnya.

Kajati Maluku Utara, Sufari saat diwawancari juga belum memberikan keterangan apapun.

Diketahui, masalah ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana itu tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.

Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek, karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus. Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halsel saat ini. (one)

Komentar

Loading...