Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Diapresiasi setelah Tetapkan Aliong Mus Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), diapresiasi setelah menetapkan Eks Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA).
Apresiasi itu disampaikan oleh Rustam Ismail, selaku penasihat hukum dari Melankton Ralendesang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya apresiasi penyidik kejaksaan yang melakukan penyidikan secara professional dan cepat menelisik pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ISDA termasuk Aliong Mus," kata Rustam, Kamis (28/5/2026).
"Dalam kasus ini, orang yang juga harus diminta pertanggungjawaban hukum adalah dua staf atau Sespri Aliong Mus yakni, SK alias Dewi dan HS Alias Haris. Mereka berdua ini diduga menampung uang ISDA atas perintah Aliong," sambung Rustam.
Menurut Rustam, SK dan HS tidak hanya menampung uang ISDA, tapi juga dari proyek-proyek besar lainnya di Taliabu. Sehingga kata Rustam perlu dan penting penyidik menelusuri peran keduanya dalam perkara ISDA ini.
"Tidak mungkin kalau tanpa sepengetahuan Aliong mereka berdua menerima uang ISDA ratusan juta bahkan miliar," katanya.
Rustam berharap SK dan HS juga diseret ke meja hijau sehingga ada dampak hukum atas peran yang mereka berdua lakukan.
"Sekali lagi saya memberi apresiasi pada tim penyidik Kejati Malut yang dengan cermat, cepat dan professional menangani kasus pembangunan ISDA di Taliabu. Langkah hukum ini perlu didukung oleh publik untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku Utara. Ini fakta bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan tidak pandang bulu," tuturnya.
Menurutnya, penetapan Aliong sebagai tersangka tentu berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum acara pidana.
Pertama, Aliong turut serta melalukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain dan suatu koorporasi. Kedua, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Kalau unsur akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam kasus ISDA ini sudah pasti kurang lebih 8 miliar. Dia ini sebagai Bupati sebagai penguna anggaran (PA) pastilah dia (Aliong) tahu proyek yang bernilai fantastik, tidak mungkin dia tidak intervensi, mengatur siapa saja yang dapat proyek tersebut," jelasnya.
Diketahui, proyek ISDA Taliabu dengan besaran anggaran Rp 17,5 Miliar menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sekitar Rp8 miliar.
Kejati Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT. DSM yang saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. (one)



Komentar