Bikin Pesta Tanpa Izin Polisi, 7 Warga di Sula Terancam Pidana

Sanana, malutpost.com -- Tujuh warga Desa Man Gega, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara harus berurusan dengan polisi akibat menyelenggarakan pesta ronggeng tanpa izin keramaian dari kepolisian.
Sialnya lagi, pesta ronggeng yang berlangsung Sabtu malam hingga Minggu (10/5/2026), itu berujung perkelahian.
Karpolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan, tujuh warga tersebut diproses hukum setelah pihaknya menerima laporan tentang perkelahian.
"Acara pesta ronggeng itu dilakukan di depan rumah terlapor dengan inisial HAR alias Hasir (48 tahun)," kata Wawan.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terlapor, yakni HAR alias Hasir (48 tahun), RP alias Ruslan (44 tahun), RLT alias Rizaldi (44 tahun), JH alias Junaidi (34 tahun), DT alias Dahir (49 tahun), AU alias Adi (47 tahun), dan MS alias Muzaid (34 tahun).
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pelapor, yakni AB alias Amrin (36 tahun).
"Dari pemeriksaan para terlapor mengaku menyelenggarakan acara joget, pada Sabtu malam, di rumah Hasir tanpa izin resmi dari Polres Kepulauan Sula," kata AKP Wawan.
Menurutnya, sebelumnya para terlapor telah berupaya mengurus izin, pada 4 Mei 2026, tetapi Polres sudah menyampaikan bahwa izin belum dapat diberikan karena wilayah Desa Man Gega masih zona merah akibat kejadian tawuran antar kampung.
Meski begitu, para terlapor tetap nekat melaksanakan pesta ronggeng dengan alasan untuk menghibur masyarakat yang telah membantu dalam pelaksanaan acara sunatan anak dari terlapor Hasir.
"Perkelahian terjadi sekitar 30 menit setelah acara pesta ronggeng ditutup, dengan lokasi kejadian kurang lebih 500 meter dari tempat acara. Korban dalam perkelahian itu inisial SB alias Sahrul dan DN alias Didis," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wawan menyatakan, para terlapor diduga melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 274 ayat (1), setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II Rp10.000.000.
Kemudian Pasal 274 ayat (2) apabila perbuatan ini mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana.
Atas kejadian ini, Wawan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula agar tidak melaksanakan pesta ronggeng tanpa izin kepolisian.
"Ini pelajaran, dan kami berharap ke depan jika belum ada izin jangan paksakan karena bisa pidana," pungkasnya. (one)


Komentar