Bubarkan Nobar Pesta Babi, Tabrani: TNI tak Boleh Pakai Komentar Medsos, karena Bukan Standar Hukum

Ternate, malutpost.com -- Praktisi Hukum (PH) Maluku Utara (Malut), Muhammad Tabrani, menilai pembubaran nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter “Pesta Babi” di area Benteng Oranje oleh aparat TNI, Jumat (8/5/2026) sangat berbahaya dalam negara demokrasi.
“Pernyataan Dandim 1501/Ternate itu problematik, karena logika yang dipakai justru menempatkan “potensi reaksi publik” sebagai dasar pembatasan kebebasan berekspresi. Itu berbahaya dalam negara demokrasi," kata Muhammad Tabrani, Sabtu (9/5/2026) saat menanggapi pernyataan Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi, membubarkan nobar tersebut.
Menurutnya, argumen banyak komentar di media sosial (Medsos) yang menilai provokatif, tapi sama sekali bukan standar hukum. Kalau, ukuran boleh tidaknya sebuah kegiatan ditentukan oleh netizen, maka negara ini sedang meletakkan ruang sipil kepada tirani massa sosial media.
“Besok-besok kalau seminar sejarah, diskusi agraria, atau pemutaran film HAM juga bisa dibubarkan hanya karena ada komentar Facebook marah marah. Padahal dalam negara hukum, pembatasan kegiatan harusnya didasarkan pada ancaman nyata & terukur, bukan asumsi sentimen atau tekanan opini," tegasnya.
Tabrani menyatakan, alasan agar tidak dipolitisir sangat kabur. Sebab, hampir semua isu publik bisa dipolitisasi, misalnya lingkungan, tambang, kemiskinan, bahkan bencana alam dan lain-lain. Artinya, jika logika ini dipakai, maka seluruh kritik sosial dapat dihentikan atas nama mencegah politisasi.
“Jadi itu membuka ruang //abuse of power// yang sangat luas. Tapi Ironisnya, film dokumenter justru merupakan medium untuk membuka fakta dan percakapan publik. Ketika aparat menghentikan pemutaran sebelum publik menonton dan menilai sendiri isinya, yang muncul adalah kesan bahawa negara takut pada narasi alternatif," tuturnya.
Selain itu, Tabrani melihat pernyataan Dandim 1501/Ternate yang menyebutkan bahwan Maluku Utara sensitif terhadap isu SARA itu adalah problematik agar dijadikan alasan preventif untuk membatasi forum sipil.
“Sensitivitas sosial tidak otomatis memberi legitimasi pada pembubaran. Kalau tidak ada unsur pidana yang jelas, maka negara mestinya hadir mengamankan jalannya kegiatan, bukan membubarkan," ungkapnya.
“Tugas aparat dalam negara demokrasi adalah menjamin hak warga untuk berkumpul, berdiskusi, dan berekspresi secara aman, bukan menentukan mana ekspresi yang boleh diputar berdasarkan selera mayoritas atau kekhawatiran politis," tambahnya.
Dirnya juga menyampaikan terdapat kontradiksi besar dalam sikap aparat. Sebab aparat mengatakan diskusi bole dilanjutkan karena positif, tetapi film dihentikan. Maka pertanyaannya, jika substansi diskusi lingkungan dianggap sah, mengapa medium film dianggap ancaman?. Ini yang dipersoalkan, bukan keamanan semata, melainkan kontrol terhadap narasi visual yang mungkin lebih kuat menggugah publik.
“Tindakan aparat sejak awal mendokumentasikan kegiatan juga menimbulkan efek intimidatif terhadap ruang sipil. Dalam konteks demokrasi, kehadiran aparat bersenjata dalam forum kebudayaan atau diskusi publik selalu memiliki efek psikologis sebagai peserta merasa diawasi, dicurigai, bahkan dikriminalisasi sebelum terjadi pelanggaran apa pun," tandasnya. (one)


Komentar