Dana Darurat atau RTLH? Ini Skema Pemprov Malut Tangani Puluhan Rumah Rusak di Halteng

Sofifi, malutpost.com -- Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam menangani dampak konflik sosial yang terjadi di Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sarbin mengatakan, pemerintah telah memiliki dana penanganan darurat yang dapat digunakan apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menetapkan status keadaan darurat.
"Untuk konflik sosial, pemerintahkan punya dana penanganan darurat, tinggal menunggu penetapan oleh bupati Halmahera Tengah jadi keadaan darurat. Maka kita menggunakan anggaran darurat kalau pemda Halteng tetapkan," kata Sarbin, Selasa (8/4/2026).
Namun demikian, kata Sarbin, jika status darurat tidak ditetapkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih memiliki alternatif melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Ia menyebut, keputusan penggunaan skema tersebut bergantung pada kebijakan gubernur.
Sarbin menilai, besaran bantuan RTLH perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, nilai bantuan sebesar Rp60 juta per rumah tidak akan mencukupi untuk kebutuhan pembangunan kembali pascakonflik.
"Karena kebutuhan lebih, kalau satu rumah Rp 60 juta tidak mungkin. Kalau di Halmahera Tengah tidak masalah, karena posisi per rumah bisa mencapai Rp200 juta dari dana RTLH," jelasnya.
"Memang kondisi rumah tidak bisa dipakai lagi, saya di TKP dan tau persis kondisi rumah. Jadi kemungkinan dibangun baru semua," ungkap Sarbin.
Sementara, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Maluku Utara mencatat sebanyak 94 rumah mengalami kerusakan akibat bentrok Desa Sibenpopo dan Banemo.
Sekedar diketahui, hari ini rombongan wakil gubernur juga bertolak menuju lokasi Desa Sibenpopo untuk meninjau langsung kondisi warga serta memastikan langkah penanganan berjalan maksimal. (nar)




Komentar