Komisi I DPRD Maluku Utara Sampaikan Masalah Agraria ke Kementerian ATR/BPN

IMG 20260302 WA0021
Nazlatan Ukhra Kasuba. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Komisi I DPRD Maluku Utara (Malut) menyampaikan problem Agraria di Maluku Utara ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Pekan lalu atau sebelum Idulfitri, Komisi I DPRD Malut telah menyampaikan problem Agraria di Malut ke Kementrian ATR/BPN," kata Ketua Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba.

Hal ini sambung Nazla sesuai dengan harapan yang disampaikan oleh oleh aktivis, komunitas, LSM bahkan masyarakat.

"Problem Agraria yang kami sampaikan diantaranya masalah sertifikat di Halmahera Utara terkait dengan sertifikat di luar dari hutan lindung, padahal sudah ditempati oleh masyarakat. Kejadian masyarakat adat, baik di Sagea maupun Maba Sangaji," ucapnya.

Selain itu, Komisi III juga menyampaikan tentang aset-aset di 10 kabupaten kota, termasuk masalah lahan Ubo-Ubo saat ini.

Manurut Nazla dari masalah-masalah tersebut, yang dibutuhkan adalah koordinasi lintas kementerian, baik itu Kementrian ATR/BPN, Kementerian Pertanahan, Kementerian Kehutanan hingga Kementerian Keuangan.

"Komunikasi dan koordinasi lintas Kementrian ini dibangun oleh pemerintah provinisi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria. Karena Gugus Tugas Reforma Agraria ini diberikan kemampuan berkoordinasi lintas sektor dan mampu mengidintifikasi objek-objek mana yang perlu dijadikan atensi," tutur Nazla.

Lanjut Nazla, Kementrian ATR/BPN meminta setiap kepala daerah untuk memaksimalkan peran gugus tugas reforma Agraria.

"Harapanya, dengan pertemuan ini gugus tugas reforma agraria sudah bergerak dalam menyelesaikan problem agraria di Maluku Utara. Karena publik ingin mengetahui isu-isu agraria sejau mana penyelesaiannya," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...