Disnakertrans Malut: THR Pekerja Wajib Cair H-7 Lebaran

Sofifi, malutpost.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan kepada seluruh perusahaan agar wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengatakan perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR (maksimal H-7 Lebaran) dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Marwan, Rabu (11/3/2026).
Selain denda, kata Marwan perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Marwan menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menegaskan bahwa denda 5 persen yang dikenakan kepada perusahaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebagai kompensasi, bukan disetor ke kas negara.
"Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja," tegasnya.
Marwan juga menjelaskan, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 9 disebutkan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayarannya wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai tata cara pembayaran THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Untuk besaran THR, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Disnakertrans Maluku Utara juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan. (nar)




Komentar