Aliong Mus Bersaksi dalam Kasus Penyertaan Modal 1,5 M ke PT Taliabu Jaya Mandiri

IMG 20260223 WA0041
Aliong Mus dan 2 saksi lain saat berada di ruangan didang. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).

Aliong memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar oleh Pemda Taliabu kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

"Pembentukan PT. TJM ini dibuat setelah kami (kepala daerah) mengikuti rapat di Jakarta, dan perusahaan ini dibentuk untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Taliabu," kata Aliong dalam sidang.

Aliong menjelaskan, sebelum Perusda ini dibentuk, telah dilaksanakan rapat dengan Dinas terkait mulai dari Dinas Keuangan, PTSP, Inspektorat, bagian hukum serta dinas terkait yang bergerak dalam bidang usaha dagang yang membeli hasil bumi dari masyarakat mulai dari cengkeh, kelapa buah, kopra hingga coklat.

"Dalam rapat itu kami membahas tujuan pembentukan Perusda yang bertujuan untuk mendongkrak PAD," kata Aliong.

Menurut Aliong, Perusda ini tidak memberikan keuntungan bagi daerah, justru mengalami kerugian dari penyertaan modal Rp1,5 miliar.

"Memang tidak ada untung, bahkan perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada waktu itu, padahal saya sudah sempat menanyakan tapi penyampaian mereka ke saya adalah sementara proses," ujar Aliong.

Setelah mendengar keterangan dari Aliong, Ketus Majelis Hakim, Kadar Noh meminta semua terdakwa maupun para saksi lain untuk memberikan keterangan.

"Terdakwa maupun saksi, keterangan yang disampaikan harus jelas, karena keterangan saudara-saudara akan kami jaring ibarat pukat harimau yang bukan hanya menangkap ikan besar tapi ikan kecil juga akan ikut tertangkap," ujarnya.

Selain Aliong, dalam sidang ini, JPU Kejari Taliabu juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Suprayitno Ambarak (mantan Kepala Dinas PU Taluabu) dan Tri Lestari (pegawai Sekretariat DPRD Taliabu).

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni, Fransiska Subang, Irwan Mansur dan Hamka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Taliabu.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah, bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (one)

Komentar

Loading...