Tes Kemampuan Akademik dan Peta Mutu Pendidikan Nasional

Oleh: Andi Maulana
(Anggota Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah/Direktur Eksekutif Kamus Institute)
Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional menuntut kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks inilah Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai instrumen strategis pemerintah untuk memetakan capaian pendidikan nasional secara objektif.
TKA dirancang bukan sebagai alat seleksi semata, melainkan sebagai mekanisme evaluasi sistemik guna memastikan layanan pendidikan bermutu untuk semua, sebagaimana amanat konstitusi dan berbagai regulasi pendidikan nasional.
Latar belakang lahirnya TKA tidak terlepas dari kebutuhan akan pemetaan capaian akademik peserta didik secara nasional yang selama ini masih bersifat parsial.
Evaluasi pendidikan yang hanya bertumpu pada penilaian satuan pendidikan kerap menyulitkan pemerintah dalam membaca kondisi riil mutu pendidikan antarwilayah.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merancang TKA sebagai asesmen berskala nasional untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai capaian akademik murid pada jenjang pendidikan menengah, dengan rencana pengembangan terintegrasi ke jenjang pendidikan dasar.
Pelaksanaan TKA tahun 2025 menjadi tonggak awal kebijakan ini. Berdasarkan Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 917/sipers/A6/XII/2025, TKA diselenggarakan pertama kali untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C serta bersifat tidak wajib.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar