Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Keterangan Ahli Pidana Terkait Kasus Penimbunan BBM Subsidi

aa5cf115 a68c 49b7 ae2c 3150c7c5ad2d
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, telah memeriksa saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta. Pemeriksaan sksi ahli Migas tersebut untuk memenuhi berkas penyelidikan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara.

“Saksi ahli Migas di Jakarta sudah memeberikan keterangan pekan lalu, tepatnya Jumat 14 November 2025, saat disurati penyidik," ungkap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Langkah selanjutnya kata AKP Bakry, penyidik menjadwalkan menyurat kepada ahli pidana untuk memperkuat keterangan ahli Migas. “Selanjutnya penyidik jadwalkan minta keterangan ahli pidana untuk memperkuat keterangan ahli Migas," akunya.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu bilang, jika keterangan ahli pidana juga sudah selesai, maka penyidik langsung menjadwalkan gelar perkara. “Jika ahli pidana juga sudah memberikan keterangan, berarti langkah berikut penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus, bisa naik ke penyidikan atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Dari 11 saksi itu, termasuk 2 orang terduga pelaku, yang diamankan anggota saat melakukan aktivitas ilegal minyak.

Diketahui, Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dua terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 21:31 WIT.

Dua terduga pelaku yang diamankan diantaranya, AA alias Anita (37 tahun) dan KD alias Kausar (48 tahun). Selain keduanya, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti minyak tanah, sebanyak 1.385 liter yang dihitung dari 34 jerigen ukuran 25 liter, 7 jerigen ukuran 20 liter, 1 drum plastik warna biru ukuran 175 liter dan 1 drum besi ukuran 220 liter. (one)

Komentar

Loading...