Polda Malut Limpahkan Berkas Tahap I Ledakan Speed Boat Bela 72 ke JPU

Sofifi, malutpost.com -- Setelah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) melimpahkan kembali berkas perkara milik tersangka RA alias Rahmat yang diketahui merupakan seorang motoris dalam ledakan speed boat Bela 72.
Informasi yang diterima, berkas kasus dilimpahkan pada 3 November 2025 lalu. Saat ini tim penyidik telah menunggu JPU mempelajari kembali. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengatakan berkas tahap I tersangka kasus ledakan speed boat bela 72 penyidik telah melakukan pelimpahan kembali berkas ke JPU.
“Berkasa sudah dilimpahkan kembali setelah penyedik melengkapi petunjuk Jaksa. Sebab pada pelimpahan sebelumnya, ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap sehingga berkas dikembalikan," akunya, Senin (10/11/2025).
Kombes I Gede bilang, saat ini penyidik tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari JPU. Jika masih terdapat kekurangan maka tentu akan dilengkapi kembali. Namun jika sudah dinyatakan lengkap, maka pelimpahan tahap II segera dilakukan. “Kalau dinyatakan lengkap berarti langsung tahap II," tandasnya.
Untuk diketahui, insiden meledaknya Speed Boat Bela 72 mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia. Yakni Benny Laos dan ajudannya bernama Hamdani Buamona Bot. Kemudian Anggota DPRD Maluku Utara, Ester Tantri; Ketua DPW PPP Maluku Utara, Mubin A Wahid dan dua warga atas nama Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi, sementara 5 orang lainnya luka-luka. (one)





Komentar