Main Judi Ayam, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polres Halteng

db588c79 ddb4 4737 9973 a0fb1e8bee66
Ilustrasi sabung ayam

Weda, malutpost.com -- Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ke Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis kasus judi ditindaklanjuti Kapolres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.

Di Halmahera Tengah, Polres kembali mengungkap kasus judi sabung ayam yang beraktivitas di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, pada Jumat (7/11/2025).

Pengungkapan kasus judi sabung ayam di Halteng ini, diungkapkan oleh personel gabungan dari Polsubsektor Weda Tengah yang dibackup dari Polres sekira pukul Pukul 16:00 WIT. Dalam pengungkapan ini, sejumlah pelaku berhasil melarikan diri. Sementara dua diantaranya berhasil diamankan beserta dengan barang bukti dua ekor ayam jantan.

Kapolres Halteng, AKBP. Fiat Dedawanto melalui Kasat Reskrim, AKP. Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Dua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polsubsektor Weda Tengah untuk proses lebih lanjut," tegasnya, Sabtu (8/11/ 2025).

Atas nama Kapolres Halteng dirinya juga mengaku, semua aktivitas ilegal termasuk judi yang berlangsung di wilayah Hukum Polres Halteng akan dilakukan penindakan tanpa pandang bulu. Langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden kepada Kapolri yang ditindaklanjuti oleh Kapolda, Irjen Pol. Waris Agono dan Kapolres Halteng.

“Kami (Polres) berharap masyarakat di Halteng, untuk memberikan laporan jika melihat atau mendengar adanya aktivitas ilegal termasuk judi, karena sekecil apapun informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...