Negara Hukum atau Negara Kekuasaan? Membaca Polemik Ijazah Gibran

Arjun Onga

Namun, kritik juga harus memiliki tanggung jawab intelektual. Ia harus berdiri di atas fakta, dokumen, dan argumentasi hukum, bukan tuduhan yang belum terbukti. Masyarakat berhak bertanya. Pejabat berkewajiban menjelaskan. Lembaga peradilan harus dihormati independensinya.

Ketiganya merupakan unsur penting dalam menjaga demokrasi agar tidak terjebak menjadi sekadar prosedur elektoral.

Dari Maluku Utara untuk Indonesia: Jangan Biarkan Kekuasaan Menjadi Kekebalan

Sebagai Ketua DPD GMNI Maluku Utara, saya memandang polemik ini sebagai bagian dari persoalan mendasar dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Kita tidak boleh membangun tradisi politik yang menempatkan jabatan sebagai benteng dari pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut untuk tunduk pada setiap prosedur, sementara mereka yang berada di lingkaran kekuasaan justru sulit dimintai pertanggungjawaban.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku tanpa memandang jabatan, kekayaan, hubungan politik, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Dari Maluku Utara, kami ingin mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh hanya tumbuh di sekitar pusat pemerintahan. Suara kritis dari daerah juga merupakan bagian dari kesadaran kebangsaan.

Jakarta memang menjadi pusat kekuasaan, tetapi bukan pemilik tunggal kebenaran. Istana memang menjadi pusat pemerintahan, tetapi bukan tempat berlindung dari pertanggungjawaban hukum.

GMNI memiliki tanggung jawab historis untuk menjaga tradisi intelektual, keberanian berpikir, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Independensi gerakan mahasiswa harus tetap dijaga agar kritik tidak kehilangan arah dan idealisme tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...