“Belajar” Dari Gibran

Kedua: direct verification – tanpa menunggu masukan publik dan adanya keraguan, konfirmasi dilakukan kepada institusi yang menerbitkan dan mengesahkan dokumen yang digunakan.
Ketiga: public verification – memberikan akses kepada masyarakat mengenai hasil verifikasi dan informasi mengenai dokumen syarat calon yang digunakan. Tentu, dengan mempertimbangkan informasi yang dikecualikan menurut hukum.
Keempat: pre-election challenge – memaksimalkan peran pengawas pemilu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang digunakan pada tahapan pencalonan.
Kelima: ethical candidacy code – proses pencalonan yang berlandaskan kode etik, tidak hanya kode etik penyelenggara pemilu, tapi juga ethical candidacy.
Closing Statement
Belajar dari Girban bukan semata soal menilai keabsahan syarat calon, kemudian ekses pasca putusan, tapi mengenai ikhtiar membangun sistem yang membuat setiap calon sejak awal menyadari kalau meminta mandat rakyat berarti bersedia melewati proses verifikasi yang ketat dan kewajiban membuka segala informasi. Karena sebelum mendapatkan kepercayaan rakyat, lebih dulu menunjukkan dirinya layak dipercaya.(*)

Komentar