“Belajar” Dari Gibran

Hendra Kasim

Keempat: KPU – sebagai penyelenggara kewajiban verifikasi harus dilakukan tanpa menunggu masukan dari masayarakat, apalagi untuk calon Presiden dan Wakil Presiden yang terbatas jumlahnya. Selain verifikasi, membuka informasi kepada publik mengenai dokumen calon dan pencalonan merupakan bentuk tanggungjawaban penyelenggara.

Kelima: Publik – mendapatkan informasi adalah hak publik, karena itu koreksi dari publik adalah bentuk tanggungjawab atas dokumen calon dan pencalonan setiap calon pejabat publik.

Setiap lapisan tanggungjawab tersebut bisa berjalan baik jika dimulai dari perilaku calon yang jujur. Karena, setiap orang yang mengajukan diri menduduki jabatan publik bukan hanya sedang menggunakan hak untuk dipilih tetapi juga sedang meminta restu publik (public office as public trustu).

Karena itulah, gagasan duty of candor perlu diwujudkan yaitu kewajiban bertindak jujur, terbuka dan tidak menyesatkan dalam menyampaikan setiap informasi terhadap dokumen yang digunakan.

Ius Constituendum

Melalui Putusan MK dalam perkara Gibran, energi publik seharusnya tidak berhenti pada Gibran harus mundur, proses impeachment harus berlangsung, atau bahkan sekadar mendebat siapa yang menang, Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait.

Jika demikian, tidak ada pelajaran yang dapat diambil. Sebaiknya dilanjutkan ke apa yang harus diperbaiki dari sistem pencalonan agar tidak berulang persoalan serupa?

Saya menawarkan beberapa hal.
Pertama: verifikasi substantif – proses verifikasi tidak sebatas memastikan keberadaan dan kelengkapan dokumen, tapi juga memastikan dokumen yang diserahkan benar-benar membuktikan persyaratakan yang ditentukan menurut hukum.

Selain itu, melakukan kroscek dokumen yang diserahkan dengan dokumen asli. Ini diperlukan untuk memastikan dokumen yang diserahkan memiliki sumber primer yang jelas.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...