“Belajar” Dari Gibran

Hendra Kasim

Sebagaimana H.L.A. Hart menjelaskan validitas hukum dan penilaian moral adalah dua ranah yang berbeda. Karena itu, ethical residu berada antara legal compliance dan ethical integrity.

Konteks perkara Gibran, Putusan MK meninggalkan ethical residu, bukan kesimpulan bahwa Gibran secara etik telah bersalah, tapi pertanyaan etika mengenai tanggungjawab calon, kebenaran informasi, proses verifikasi oleh KPU dan integritas pencalonan yang tidak selesai melalui putusan tersebut.

Meminjam gagasan public reason John Rawls, dalam kehidupan publik legitimasi tidak cuma prosedur formal, juga mengenai pertanggungjawaban di ruang publik.

Dengan demikian, proses hukum bisa berakhir, bahkan seseorang dimungkinkan tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tapi tidak demikian etik yang juga meminta pertanggungjawaban. Dari situlah, kelengkapan administrasi tidak otomatis identik dengan kebenaran substantif atau kepatutan etik.

Konteks pencalonan dalam tahapan pemilu, lapisan hukum, administrasi dan etik harusnya saling melengkapi. Hukum memberikan batas legalitas, administrasi memastikan prosedur dan dokumen, sementara etika memastikan proses memperoleh kepercayaan publik dijalankan dengan integritas.

Melalui masalah Gibran, memberikan kesadaran tentang urgensi ethical candidacy. Hukum pemilu telah membangun sistem pencalonan yang cukup rinci. Mulai dari syarat calon dan pencalonan, proses adminsitrasi pencalonan, hingga kanal sengketa pada tahapan pencalonan.

Namun, sistem yang rapi itu masih menyisakan satu celah etika, standar etik apa yang melekat pada seseorang sejak ia memutuskan sebagai calon.

Tidak cukup menyatakan seorang calon eligible secara hukum, tapi juga harus memenuhi standar etik seperti truthfulness (setiap calon wajib jujur dan menjelaskan ke publik mengenai setiap dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan).

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...