“Belajar” Dari Gibran

Hendra Kasim

Transparency (calon wajib terbuka atas fakta materil setiap dokumen), due diligence (calon memastikan setiap dokumen yang digunakan benar secara sumber dan hukum), dan accountability (menjelaskan secara terbuka ke publik jika ada dokumen yang dipersoalkan).

Standar ini dimaksudkan sebagai batas etik bagi setiap orang yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Karena, tanggungjawab etis dalam setiap proses pencalonan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada lembaga yang melakukan verifikasi.

Tapi juga menjadi tanggungjawab pemilik dokumen. Karena, proses verifikasi yang dilakukan oleh negara tidak menghapus tanggungjawab etis pemilik dokumen.

Siapa Menanggung Jawaban

Mendebatkan ijazah Gibran ada atau tidak bukan lagi masalah, sebab sudah dijawab MK. Oktaf perdebatannya perlu ditingkatkan menjadi siapa yang bertanggungjawab memastikan kebenaran dokumen yang digunakan?

Menyerahkan tanggungjawab hanya kepada pemilik dokumen dan penyelenggara pemilu tidak cukup. Menurut saya, setidaknya ada lima lapis subjek yang menanggung jawaban dari pertanyaan itu.

Pertama: Calon – sebagai pemilik dokumen calon memiliki tanggungjawab kebenaran dan keterbukaan informasi terhadap setiap dokumen yang digunakan.

Kedua: Partai Politik – sebagai organisasi politik yang mencalonkan, proses verifikasi dokumen yang digunakan harus dipastikan sebelum pencalonan dilakukan.

Ketiga: Institusi Yang Menerbitkan – sebagai lembaga yang menerbitkan, sudah tanggungjawab hukum dan moral untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dokumen yang diterbitkan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...