Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi se-Indonesia, Siapa yang Menikmati?

Siti Sarah Sangaji

Dengan ini, pertanyaan yang muncul kemudian bukan lagi semata-mata tentang seberapa besar sumber daya alam dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi, melainkan adalah bagaimana manfaat dari aktivitas tersebut diterjemahkan menjadi kapasitas fiskal, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Di titik inilah teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja menjadi relevan. Dalam teori tersebut, Mochtar menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, sarana tersebut sebenarnya telah tersedia melalui berbagai instrumen hukum, seperti UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya norma hukum, tetapi pada bagaimana norma tersebut dilaksanakan.

Pelaksanaan tersebut membutuhkan hubungan yang lebih efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kapasitas birokrasi yang memadai.

Daerah penghasil sumber daya alam tidak dapat hanya ditempatkan sebagai sumber penerimaan oleh pemerintah pusat, sementara kebutuhan pembangunan dan dampak aktivitas ekstraktif dibebankan kepada pemerintah daerah.

Pada saat yang sama, industrialisasi berbasis sumber daya alam perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

Keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah pertambangan menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan, sementara pencemaran sungai dan laut, pembabatan hutan, serta polusi udara menunjukkan bahwa dampak aktivitas ekstraktif pada akhirnya turut dirasakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...