Catatan

Pembentukan LBH Fagogoru: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keadilan Bermartabat

M. Basry Hamaya

Dinamika persoalan agraria, konflik tata ruang, pemanfaatan sumber daya alam, hingga benturan hukum formal kian kerap menempatkan masyarakat pada posisi yang lemah.

Ikhtiar pembentukan LBH ini muncul dari sebuah artikulasi kegelisahan akademik dan kepedulian empiris terhadap kondisi sosiologis masyarakat Fagogoru yang mendambakan ruang perlindungan, pendampingan, konsultasi, dan advokasi hukum yang lebih terorganisasi secara modern, sistematis, serta profesional.

Secara teoretis, penegakan hukum di Indonesia sering kali mengalami cultural lag atau ketertinggalan budaya ketika hukum negara yang bersifat positivistic formal dipaksakan masuk ke wilayah masyarakat komunal tanpa proses mediasi budaya yang inklusif.

Fagogoru secara historis bukan sekadar identitas geografis, melainkan sebuah kosmologi sosial yang kokoh. Sejumlah kajian antropologi dan hukum adat menegaskan bahwa Fagogoru adalah perekat sosiologis masyarakat yang mengandung nilai luhur berupa kebersamaan (ngaku re rasai), saling menolong, menjaga hubungan baik, kesopanan (sopan re hormat), budi bahasa, solidaritas, hingga rasa takut dan malu berbuat salah (metat re meimoy).

Tantangan bagi akademisi dan praktisi hukum hari ini adalah bagaimana mentransformasikan nilai-nilai komunal yang bersifat abstrak tersebut ke dalam instrumen pembelaan hukum formal yang rigid.

Di sinilah LBH Fagogoru menemukan relevansi epistemologisnya untuk mengawinkan nilai luhur Fagogoru dengan rasionalitas hukum modern. Ini adalah manifestasi nyata dari apa yang diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich sebagai usaha menyelaraskan hukum positif negara dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) guna mencapai sebuah ikhtiar keadilan bermartabat yang memanusiakan manusia.

Secara empiris, salah satu determinan utama terjadinya ketidakadilan di tengah kepungan industri global dan rentannya supremasi hukum adalah adanya asymmetry of information atau ketidakseimbangan pengetahuan mengenai hukum.

Ketika masyarakat tidak mengetahui hak-hak konstitusionalnya, maka secara otomatis mereka kehilangan kemampuan artikulatif untuk memperjuangkan, mempertahankan diri, dan melaporkan tindakan kesewenang-wenangan secara legal.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...