Menangkap Momentum RUU Masyarakat Adat

Menangkap Momentum RUU Masyarakat Adat

Syamsu Djalal

Oleh: Syamsu Djalal
(Pencinta sejarah dan kebudayaan Tidore)

Membaca Gejolak Wacana Federal di Daerah

Riak gejolak politik lokal mulai dari wacana negara federal hingga suara-suara yang menyerukan referendum di tengah masyarakat Maluku Utara sejatinya lahir dari akumulasi rasa kecewa yang mendalam.

Berbagai laporan media massa nasional maupun lokal belakangan ini secara luas merekam kegelisahan publik: mulai dari maraknya pengerukan sumber daya alam dan kerusakan hutan, ketimpangan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan, beban utang, hingga persoalan penegakan hukum dan korupsi.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 7 September 2026

Warga membaca adanya ketidakadilan saat kekayaan alam daerah dikeruk, sementara ruang hidup masyarakat adat terancam. Namun, merespons kegelisahan tersebut dengan wacana federalisme atau referendum bukanlah langkah yang realistis secara tata negara.

Energi besar masyarakat ini akan jauh lebih berdampak jika kita salurkan bersama ke dalam jalur konstitusi yang nyata dan sedang terbuka lebar di depan mata.

Momentum Emas di DPR RI

Saat ini, DPR RI di Jakarta sedang bergerak cepat dalam membahas dan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Bagi kita yang berada di daerah, langkah politik di pusat ini bukanlah sekadar berita angin lalu, melainkan sebuah alarm sekaligus momentum emas yang patut kita tangkap bersama.

Jika seluruh elemen di daerah—baik pemerintah, DPRD, akademisi, hingga perangkat adat bergerak menyatukan langkah dan menyusun draf usulan resmi, kita dapat memastikan masa depan wilayah kita terlindungi dengan kuat.

Peluang Legal dalam Konstitusi

Momentum pembahasan RUU di DPR RI ini sejatinya adalah pintu masuk yang paling tepat bagi Maluku Utara untuk memperjuangkan status Daerah Otonomi Khusus (Otsus) atau Desentralisasi Asimetris. Kita perlu melihat realitas hari ini secara bijak:

Karakteristik wilayah kepulauan kita membutuhkan payung hukum yang jauh lebih kuat dan spesifik daripada sekadar otonomi daerah reguler.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...