Menangkap Momentum RUU Masyarakat Adat

Menangkap Momentum RUU Masyarakat Adat

Syamsu Djalal

Kita membutuhkan aturan khusus untuk membentengi tanah ulayat, wilayah laut, serta kekayaan pertambangan kita, terutama di Halmahera dan pulau-pulau sekitarnya agar tidak mudah didikte oleh kepentingan modal asing dan ekspansi korporasi global.

Peluang kita untuk menyuarakan hak khusus ini sangat terbuka lebar dan sah secara konstitusional melalui Pasal 18B UUD 1945. Landasan ini diperdalam oleh pemikiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengenai Desentralisasi Asimetris, serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan milik negara.

Dengan modal hukum dan momentum politik ini, alangkah baiknya jika seluruh pemangku kebijakan di daerah dapat bersatu menyusun draf perjuangan ini.

Dua Langkah Strategis untuk Daerah Peluang emas dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI, kini saatnya bagi kita semua di daerah untuk merumuskan langkah-langkah strategis.

Dari pada menghabiskan energi pada tuntutan bentuk negara yang buntu secara hukum, kita bisa bersama-sama mengusulkan penguatan hak Otonomi Khusus Provinsi Maluku Utara melalui dua poin penting:

Pertama, mengusulkan penyesuaian nama provinsi menggunakan nama asli yang berbasis pada akar sejarah dan identitas kultural wilayah, bukan lagi sekadar penamaan arah mata angin ("Utara"). Penyesuaian identitas ini memperkuat posisi wilayah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang dilindungi konstitusi.

Kedua, mempertegas dan mengunci kedudukan ibu kota provinsi agar tetap melekat secara sah di dalam wilayah hukum dan kedaulatan Tidore Kepulauan, yang secara administratif berkedudukan di Sofifi. Penegasan ini memastikan Sofifi berdiri kokoh di bawah naungan sejarahnya sebagai jantung komando kebijakan Poros Sultan Nuku dan Sultan Zainal Abidin.

Benteng Perlindungan Rakyat dan Adat Melalui payung hukum Otonomi Khusus ini, pengelolaan laut, wilayah tata ruang, dan perizinan investasi pertambangan wajib melewati pintu perlindungan hukum yang menghormati hak-hak masyarakat setempat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...