Ketika Birokrat Tertinggi Membidik Kursi Kekuasaan
Menakar Etika di Ruang Publik

Celah Hukum dan Etika yang Berjarak
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Pemilihan Kepala Daerah, hingga Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis. ASN yang maju Pilkada wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.
Secara regulasi, aturan memang mewajibkan ASN (termasuk Sekda) untuk mundur ketika ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU.
Namun, ada grey area (panggung abu-abu) yang panjang antara masa pemenuhan hasrat politik (sosialisasi, tebar baliho, pendekatan partai) hingga pendaftaran resmi. Kelemahan mendasar terletak pada wilayah abu-abu sebelum penetapan resmi.
Seorang Sekda dapat bermanuver selama berbulan-bulan, memasang baliho dengan dalih "sosialisasi program pemda", dan mendekati partai politik tanpa bisa disanksi secara tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena secara hukum mereka belum terdaftar sebagai "calon resmi".
Celah regulasi inilah yang dieksploitasi secara maksimal. Ini adalah celah hukum yang legal namun cacat secara moral.
Di sinilah letak cacat etisnya. Selama berbulan-bulan, seorang Sekda bisa menikmati fasilitas negara, digaji oleh rakyat, dan memegang otoritas penuh, namun otaknya sudah bekerja untuk kepentingan pemenangan personal.
Secara hukum formal mungkin mereka belum melanggar, tetapi secara etika publik, ini adalah bentuk ketidakjujuran politis.
Pada akhirnya, ruang publik akan selalu menjadi saksi. Apakah manuver yang dilakukan oleh sang Sekda hari ini adalah langkah elegan untuk membawa daerahnya ke arah yang lebih baik, atau sekadar tarian politik demi memuaskan dahaga kekuasaan pribadi? Waktu dan rekam jejak yang akan memberikan jawaban paling jujur. (*)



Komentar