Ketika Birokrat Tertinggi Membidik Kursi Kekuasaan
Menakar Etika di Ruang Publik

Antara Profesionalisme Birokrat dan Jalan Kekuaaan
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan asas netralitas yang mutlak. Sekda adalah motor penggerak administrasi, dirigen yang memastikan simfoni pelayanan publik berjalan tanpa sumbang.
Tugasnya adalah menerjemahkan visi-misi politik kepala daerah menjadi program kerja yang konkret dan terukur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, realitas sosiologi politik kita kerap kali menyajikan cerita yang berbeda. Posisi Sekda memiliki daya tawar (bargaining power) yang luar biasa tinggi.
Mereka memiliki tiga modal utama yang diidamkan oleh politisi mana pun yaitu modal jaringan, menguasai jalur komando dari tingkat dinas hingga kecamatan dan kelurahan/desa. Modal pengetahuan, seorang Sekda, memahami betul seluk-beluk anggaran, titik-titik lemah daerah, dan program yang langsung menyentuh masyarakat.
Kemudian modal yang ketiga ialah social. Sering kali menjadi figur publik yang dihormati di kalangan tokoh masyarakat dan adat karena durasi pengabdiannya yang panjang di daerah tersebut.
Dengan modal sebesar itu, sangat manusiawi jika muncul godaan untuk melangkah lebih jauh. Manuver seorang Sekda biasanya mulai terbaca ketika hubungan kemitraannya dengan kepala daerah petahana mulai mencair, atau sebaliknya, menegang.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar