Pemilu 2029 Tak Lagi Sama; Penguatan Demokrasi Lokal, Goodbye “Politik Ekor Jas”

Kondisi ini melahirkan keseimbangan baru dalam model Checks and Balances antartingkat pemerintahan (intergovernmental relations).
Kepala daerah yang terpilih melalui pemilu lokal yang independen akan memiliki legitimasi politik (political legitimacy) yang kuat dan mandiri.
Mereka tidak lagi berutang budi elektoral pada presiden yang berkuasa di Jakarta, sehingga mereka akan lebih berani, kritis, dan otonom dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Hal ini meruntuhkan oligarki vertikal dan memperkuat struktur negara kesatuan yang menghargai keberagaman lokal.
Namun dalam dunia demokrasi berbagai model alternatif yang dipilih selalu melahirkan resiko jalan berliku dan tikungan politik yang harus diantisipasi, apa itu?
Pertama, Dilema Penjabat (Pj) Daerah: Krisis Legitimasi Versus Stabilitas
Aspek krusial yang menjadi risiko dalam masa transisi menuju desain pemilu baru ini adalah jeda waktu sekitar 2,5 tahun pasca-pemilu nasional 2029.
Konsekuensinya, pengisian posisi Kepala Daerah oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat (Kemendagri) akan berlangsung dalam durasi yang sangat panjang sebelum Pemilu Lokal digelar pada 2031.
Secara teoretis, hal ini memicu perdebatan mengenai krisis legitimasi demokratis (democratic legitimacy deficit). Merujuk pada konsep David Beetham tentang legitimasi politik, kekuasaan dianggap sah apabila diperoleh sesuai dengan aturan yang disepakati dan mendapat mandat langsung dari yang diperintah (consent of the governed).
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar