Kemakmuran dalam Islam

Menghawatirkan ummatnya berada dalam kemiskinan, dimasa yang akan datang setelah Rasul meninggalkan dunia, tapi sekali lagi bahwa kemakmuran itu tidak selalu dipenuhi dengan berlimpah ruah kepemilikan harta.
Akan tetapi Allah pada ayat ini juga mengakhiri kalimat dengan dua seruan sekaligus yakni Falyattqullaha (bertaqwalah kepada Allah), dan walyaquulu Qaulan sadiidah (bertutur kata yang baik).
Ketaqwaan adalah relasi fertikal dan bertutur kata yang baik adalah relasi horizontal, sehingga kemakmuran dalam Islam dibangun berdasarkan relasi fertikal sekaligus relasi horizontal guna mewujudkan kemakmuran yang merata.
Kemakmuran itu didistribusikan secara adil, karena manusia diberi amanah penciptaan untuk memakmurkan bumi. Allah berfirman dalam surat Hud ayat 61. Hua Ansyaa akum Minal Ardhi wasta’marakun; Dia Allah telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, bumi dihamparkan oleh Allah dengan kekayaan yang terkandung di dalamnya agar di kelolah untuk kemakmuran bersama.
Allah melarang peredaran kemakmuran hanya pada segelintir orang dalam surat Al-Hasyr ayat 7 Allah berfirman; kailaa yakuuna duulatan bainal aghniyaa’I mingkum. (demikianlah agar harta itu tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu).
Peringatan Tuhan ini sangat keras dalam surat al-hasyr, bahwa harta yang diperolah karena anugrah Allah berupa limpahan sumber daya alam diatas bumi maupun di dalam perut bumi, nikel, emas, batu bara, minyak tidak didistrubusikan pada jalan Allah, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan maka Allah sangat keras hukumannya (Innallaha Syadiduul ‘iqaab).
Disinilah basis kontektualisasi kaidah usul fiqih tasyarruful imam arraiya manutum bil mashlahah bahwa kepemimpinan dalam level apapun harus diorentasikan untuk membangun kemakmuran bersama, bukan kemakmuran segelentir orang, kelompok serta etnis. (*)



Komentar