Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah

Amran Husen

Kolaborasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Dirjen Anggaran (DJA), DJPb dan Bappenas diperlukan guna menyesuaikan proyeksi dan realisasi keuangan secara berkala.

2. Penetapan Batas Defisit dan Pengelolaan Utang

Dengan menetapkan batas maksimal defisit APBD dan pinjaman daerah, pemda perlu melakukan kajian kelayakan atas proyek yang hendak didanai dengan utang, serta menetapkan plafon pembiayaan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Seluruh pinjaman daerah harus disetujui DPRD dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.

3. Penguatan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD dan Konsistensi Bagan Akun Standar (BAS)

Data keuangan daerah harus terintegrasi dengan SIKD dan mengikuti struktur BAS secara konsisten. Pemda juga didorong mengembangkan platform digital untuk menjaring aspirasi dan permasalahan masyarakat lintas sektor sebagai dasar penyusunan anggaran yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil.

Seluruh isu yang teridentifikasi harus terhubung dalam basis data yang menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat OPD maupun kepala daerah.

Penyediaan data keuangan, kinerja, dan transaksi pun wajib disajikan secara real-time, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemantauan, Evaluasi, dan Skema Insentif

Melalui pemantauan digital, pemerintah pusat dapat mengevaluasi kepatuhan daerah terhadap kebijakan fiskal nasional. Daerah yang patuh dan berkinerja baik berpeluang menerima insentif fiskal, sedangkan yang tidak memenuhi kriteria dapat dikenai sanksi berupa pemotongan transfer.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...