Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah

Dalam konteks ini, pemda perlu mendorong literasi keuangan berbasis data dengan memanfaatkan sumber resmi, seperti LHP BPK, Kaleidoskop Anggaran K/L dari Dirjen Perbendaharaan, data keuangan daerah dari BPS, serta publikasi instansi berwenang lainnya.
II. Respons Bijak: Perencanaan Keuangan Daerah yang Strategis
Keberhasilan pembangunan nasional sejatinya tak lepas dari keterlibatan aktif antara pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat. Sinergi antara ketiganya merupakan kunci utama.
Pemerintah Pusat salah satu kebijakannya telah mengesahkan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang bertujuan menyelaraskan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Beberapa ruang lingkup dalam regulasi ini antara lain: sinergi kebijakan fiskal, pembiayaan utang daerah, pembentukan Dana Abadi Daerah, serta kolaborasi pendanaan.
Sehingga ada beberapa langkah implementatif yang dapat ditempuh pemda untuk menyelaraskan kebijakan fiskalnya dengan pusat antara lain:
1. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran
Pemda diwajibkan menyelaraskan dokumen KUA-PPAS dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal KEM-PPKF (KEM PPKF) nasional. Ini menuntut TAPD untuk aktif mengikuti pembahasan lintas kementerian dan menyinkronkan dokumen RPJMD dengan RPJMN.
Selain itu, penganggaran perlu didasarkan pada proyeksi pendapatan yang realistis (berdasarkan tren penerimaan tahunan), bukan sekadar untuk pemenuhan aspirasi politik, tetapi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat serta mempertimbangkan kebijakan untuk mempersempit defisit anggaran daerah.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar