FPIK Unkhair dalam Arus Besar Penyamaan Kurikulum Perikanan dan Kelautan Indonesia

Asmar Hi. Daud

Regulasi penjaminan mutu terbaru menempatkan mutu, akreditasi, pangkalan data pendidikan tinggi, serta keberlanjutan standar pendidikan tinggi sebagai bagian dari tata kelola pendidikan tinggi nasional.

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang berlaku sejak 2 September 2025 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, mengatur standar nasional pendidikan tinggi, standar yang ditetapkan perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, lembaga akreditasi, dan pangkalan data pendidikan (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, 2025).

Oleh karena itu, isu penutupan prodi seharusnya dijawab dengan peta jalan revitalisasi, yakni penguatan dosen, laboratorium, kurikulum, jejaring industri, tracer study, akreditasi, dan kemitraan daerah.

Dalam posisi inilah FKPTPK Indonesia menjadi sangat penting. Dalam sejumlah publikasi kelembagaan, forum ini masih disebut FP2TPKI/FP2TPK, yaitu forum komunikasi pimpinan perguruan tinggi yang memiliki program studi perikanan dan kelautan (FPIK Universitas Brawijaya, 2022).

Forum semacam ini bukan hanya ruang silaturahmi akademik, tetapi juga arena strategis untuk menyamakan persepsi kurikulum, menata capaian pembelajaran lulusan, memperkuat kerja sama tridarma, dan menjaga agar pendidikan perikanan-kelautan tidak tercerabut dari kebutuhan bangsa kepulauan.

Pertemuan pimpinan perguruan tinggi perikanan dan kelautan di UGM pada 2023, misalnya, menempatkan kurikulum, kerja sama, dan tridarma sebagai pokok diskusi dalam rangka menghasilkan sumber daya unggul untuk pembangunan sektor perikanan dan kelautan Indonesia (Universitas Gadjah Mada, 2023).

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...