Masalah Lahan Ubo-Ubo, Polda Malut Ujukan Pengukuran Ulang ke BPN Ternate

IMG 20260116 WA0001
Plang peringatan yang dipasang Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengajukan pengukuran ulang lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri yang ditempati warga di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, melalui PS. Kasubdit II, AKP Budayat Taib, saat dikonfirmasi (20/4/2026).

Ia menyebut, pengajuan pengukuran ulang lahan tersebut, dilakukan oleh Biro Logistik Polda Malut, pada 13 April 2026 lalu.

"Hasil koordinasi dengan Biro Logistik dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut, telah dilakukan pengajuan oleh Biro Logistik ke BPN Ternate untuk pengukuran kembali lahan Ubo-Ubo," ungkapnya.

Menurutnya, sesuai sertifikat asli yang dipegang Biro Logistik dan petanya, maka harus dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui lebih pasti batas-batas lahan. Jangan sampai ada yang tidak masuk dan ada yang masuk dalam lokasi tersebut.

"Untuk saksi kurang lebih 40 orang sudah dimintai keterangan. Jadi, masih sekitar 80 orang yang akan dimintai keterangan dalam masalah lahan di Ubo-Ubo ini," pungkasnya.

Diketahui, Polda Malut memasang sejumlah plang bertuliskan peringatan keras untuk warga Kelurahan Ubo-Ubo yang menempati lahan polri seluas 45. 735 meter persegi atau 4,9 hektar tersebut. Plang itu dipasang menyusul surat somasi ketiga dari Polda Malut, pada 8 Juli 2025 dengan ancaman gugatan dalam deadline waktu 60 hari.

Plang yang dipasang tertuliskan tanah ini milik Polda Malut berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Maluku Utara seluas 4,9 hektare.

Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. (one)

Komentar

Loading...