Banyak Pimpinan OPD Pemprov Malut Belum Definitif, Ini Tanggapan Sekprov

IMG 20260416 WA0040
Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) belum diisi pimpinan definitif.

Di antaranya adalah Sekertaris DPRD Malut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dispora, Dinas ESDM, Biro Umum, Dinas PUPR dan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, mengatakan bahwa proses penetapan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan melalui berbagai indikator penilaian yang komprehensif.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki sejumlah indikator dalam menentukan pejabat definitif, mulai dari kapasitas, kompetensi, kinerja, hingga karakter.

"Namun saya tidak mengatakan bahwa yang belum didefinitifkan itu berkarakter tidak baik, tidak," katanya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, banyak faktor yang memengaruhi proses penilaian tersebut. Karena itu, ia mengimbau seluruh pejabat agar tetap menjaga karakter dan membangun hubungan baik dengan semua pihak.

"Saya berharap semua pejabat bisa menjaga karakternya, kemudian menjaga hubungan baik dengan semua pihak agar tidak ada komentar tidak baik," ujarnya.

Samsuddin mengungkapkan, dua pimpinan OPD yakni Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Kesehatan yang baru saja didefinitifkan. Hal itu dilakukan setelah melalui tahapan wawancara untuk mengukur kinerja dan kompetensi.

Sementara itu, aspek lain seperti integritas masih terus dalam proses pemantauan. Ia menegaskan bahwa penilaian jabatan bukanlah penilaian tunggal, melainkan mencakup berbagai dimensi.

"Jabatan ini bukan penilaian tunggal, tapi ada multidimensi yang diukur,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika seluruh aspek penilaian telah terpenuhi dan dinilai layak, maka pemerintah daerah akan segera mendorong penetapan pejabat lain untuk definitif.

"Tentu saja banyak hal yang kita ukur dari banyak aspek,” katanya.

Lebih lanjut, Samsuddin meminta semua pihak untuk memahami bahwa penetapan pejabat definitif dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

"Kalau seseorang sudah didefinitifkan, itu berarti kita sudah benar-benar meyakini yang bersangkutan bisa berada di posisi tersebut dalam jangka waktu paling tidak enam bulan sampai dua tahun sebelum dilakukan evaluasi," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...