Curi Uang Ratusan Juta di Ternate, Polisi Ciduk Pelaku di Jakarta

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate berhasil menangkap terduga pelaku pencurian uang ratusan juta di salah satu kios dan rumah makan di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, Maluku Utara.
Terduga pelaku diketahui berinisial AM alias Amir (48 tahun) warga Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Dia ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, pada Rabu (8/4/2026) pukul 01.00 WIB atau pukul 03.00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo, menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/63/III/RES 1.8/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, 5 Maret 2026 dan Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim, 6 April 2026.
"Tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama tim Resmob Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah Halmahera Utara dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," kata IPDA Sudirjo, Kamis (9/4/2026).
Penyelidikan dilakukan sejak 1 April sampai 4 April 2026, tim Resmob akhirnya berhasil menemukan istri pelaku dan melakukan pemeriksaan. Istri pelaku mengaku bahwa suaminya itu sudah berangkat ke Jakarta.
Tim Resmob juga menemukan aliran dana Rp50 juta masuk ke rekening istri pelaku. Namun, uang tersebut hanya dititipkan sementara dan kemudian ditransfer kembali ke rekening yang digunakan pelaku.
"Dari istri pelaku, tim Resmob mengamankan satu unit handphone merek Oppo yang diduga hasil pencurian pelaku," kata IPDA Sudirjo.
Setelah mendapat keterangan dari istri pelaku, polisi kemudian melakukan analisis. Pada 5 April 2026, Kasat Reskrim dan Tim Resmob melakukan koordinasi dengan tim Bareskrim Mabes Polri untuk membantu proses penangkapan pelaku di Jakarta.
"Hasilnya, pada Rabu dini hari, pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat," tuturnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, dan satu buah kartu ATM BNI.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, yakni di rumah makan Ayam Kremes depan Sari Bundo Kelurahan Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, kemudian di sebuah warung di Kelurahan Jati dengan mengambil uang sekitar Rp10 juta, serta di Kelurahan Mangga Dua dengan mengambil uang tunai lebih dari Rp200 juta," ungkap IPDA Sudirjo.
Juru bicara Polres Ternate ini menjelaskan, pelaku mengaku bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas di Kelurahan Mangga Dua tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan hanya Rp200 juta lebih.
"Di Kelurahan Mangga Dua, pelaku mengaku uang yang diambil saat terekam camera CCTV itu tak sampai RP400 juta. Tapi Rp200 juta lebih," tandas IPDA Sudirjo.
Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Ditreskrumum Polda Malut dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda dengan modus pencurian uang dan handphone.
Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pengembangan kasus, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (one)




Komentar