Hukum Bunuh Diri dalam Islam

Olehnya Islam mengajarkan saling peduli terhadap sesama, saling memberikan nasehat dan berpesan pada kebenaran dan kesabaran, tawasau bilhaq wa tawasau bissabri (surah Al Ashr).
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, penyebar rahmat bagi seluruh alam juga mengajarkan ummatnya untuk menjalani kehidupan ini dengan sebaik mungkin, menghargai kehidupan sebagai karunia besar dari Allah SWT.
Dalam Maqashid Syariah yang dirumuskan Imam Asyatibi (470 H) dan menjadi tujuan Hukum Islam, salah satu asas penting adalah “Hifdzun Nafs” yang artinya menjaga jiwa/kehidupan.
Tidak ada manusia yang menjalani hidup tanpa ujian dan cobaan, olehnya Allah SWT memberikan resep dalam menjalani kehidupan dan mencari pertolongan dengan dua hal, yang pertama sabar.
Yang dijelaskan oleh imam Ali bin Abu Thalib bahwa sabar terdiri atas dua hal, sabar terhadap sesuatu yang tidak kita inginkan dan sabar menahan diri dari sesuatu yang diinginkan.
Advis yang kedua adalah shalat. Shalat adalah penawar terbaik dan penghulu segala amal. Shalat dapat memperbaiki kehidupan seseorang yang carut marut (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 45).
Terlepas dari segala persoalan sosial dan pribadi masing-masing perlu saling peduli meskipun tidak punya hubungan dan tanggung jawab hukum terhadap pelaku sekaligus korban bunuh diri tapi sebagai manusia sewajarnya berempati dan tergores nurani kita.
Mari saling ingatkan, saling peduli terutama terhadap keluarga, sahabat, anak didik dan siapapun sebisa mungkin mencegah dari hal-hal yang bisa menjadi pemicu tindakan bunuh diri.
Wallahu a’lamu bissawab. (*)



Komentar