Refleksi Akhir Tahun : Manifesto Pendidikan Tinggi Halteng

Kenaikan yang signifikan ini menandai pergeseran paradigma: pendidikan mulai diposisikan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kewajiban administratif.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 4 UU Sisdiknas menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan nasional.
Sementara Pasal 11 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.
Dalam kerangka ini, keberanian daerah mengalokasikan anggaran besar untuk beasiswa adalah bentuk konkret pelaksanaan amanat undang-undang.
Namun, besarnya anggaran bukanlah tujuan akhir. Tantangan utama kebijakan beasiswa adalah memastikan bahwa investasi publik tersebut berbuah pada kepentingan daerah.
Beasiswa harus dipahami sebagai kontrak sosial antara pemerintah daerah dan penerima beasiswa. Mereka yang dibiayai oleh uang rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk kembali dan membangun Halmahera Tengah.
Pengalaman nasional memberi pelajaran berharga. Kritik terhadap program beasiswa, termasuk beasiswa nasional seperti LPDP, kerap muncul ketika sebagian awardee (penerima Beasiswa ) memilih tidak kembali setelah menyelesaikan studi dan justru menetap di luar negeri.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar