Refleksi Akhir Tahun 2025
Semerawutnya Pengelolaan RSD dan Penganggaran Salah Arah

Tanpa rumah dinas yang disediakan oleh rumah sakit daerah, dokter sering kali diminta tinggal di ruang perawatan VIP, fasilitas yang sejatinya diperuntukkan bagi pasien. Akibatnya, pasien tidak dapat menikmati layanan perawatan VIP sebagaimana mestinya.
Tanpa kendaraan dinas, mobilitas dokter untuk layanan gawat darurat, kunjungan pelayanan menjadi sangat terbatas. Jika dua fasilitas dasar ini tidak ada, maka sampai kapan pun akan sulit mendapatkan dokter spesialis, seberapa pun besar anggaran alat kesehatan yang dibelanjakan.
Padahal, regulasi telah memberikan panduan yang sangat jelas. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pelayanan.
Sementara itu, Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan menekankan kesiapan sumber daya sebagai syarat keselamatan pasien.
Artinya, ketidaktersediaan alat esensial dan fasilitas dasar bagi tenaga medis bukan sekadar persoalan teknis, tetapi pengabaian terhadap prinsip dasar pelayanan kesehatan.
Masalah ini juga mencerminkan kegagalan perencanaan berbasis kebutuhan. Pengadaan alat kesehatan seharusnya mempertimbangkan profil penyakit, jenis layanan yang benar-benar berjalan, serta kesiapan sumber daya manusia berikut fasilitas pendukungnya.
Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan menegaskan bahwa alat kesehatan harus siap pakai dan memberikan manfaat nyata. Alat canggih tanpa tenaga ahli dan tanpa dukungan fasilitas dasar bukanlah investasi pelayanan, melainkan pemborosan anggaran publik.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar