Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax

Beberapa jam kemudian ketika henak melakukan transaski baik secara QRIS atau transfer barulah tersadar kalau uang di rekeningnya telah berkurang bahkan habis.
Atas hal demikian maka dihimbau untuk masyarakat berhati hati.
Yang Patut diperhatikan adalah :
Direktorat Jebderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak tidak pernah secara proaktif menawarkan bantuan untuk pengaktifan atau pelaksanaan kewajiban perpajakan secara khusus lewat sambungan online, dalam arti menelpon satu satu wajib pajak dan menawarkan langsung bantuan secara online.
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP hanya akan melayani bantuan online secara pasif yaitu Wajib Pajak menghubungi terlebih dahulu ke KPP terdaftar dan itupun akan ditanyakan data PORO (Proof of Record Ownership) yaitu proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak/pengurus suatu badan.
Apabila ada permintaan data, KPP selalu meminta Wajib Pajak untuk datang ke kantor pajak atau mengakses saluran resmi perpajakan seperti Coretax yang didapat dari alamat resmi coretax berakhiran pajak.go.id
Apabila menerima surat dari KPP pastikan hasil scan barcode yang tertera adalah kata kata yang sama dengan isi surat itu sendiri, bukan link kosong ataupun gambar lain selain isi surat itu sendiri.
Bila ditemukan hal hal yang mencurigakan, dapat langsung konfirmasi ke KPP Terdekat atau menggunakan Akses Kring Pajak 1500200.
Masyarakat juga diharapkan secara aktif dapat mengadukan nomor yang diduga melakukan ataupun hendak melakukan usaha penipuan ke situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan digital berikut : aduannomor.id dan aduankonten.id
Semoga kita semua terhindar dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)



Komentar