Satgas Pengendalian Beras Dibentuk, Kombes Edy: Distributor dan Pedagang jangan Coba-coba Naikkan Harga

Ternate, malutpost.com -- Tim Satuan Tuga (Satgas) Pengendalian Harga Beras tahun 2025 resmi terbentuk. Pembentukan satgas Pengendalian Harga Beras ini dibentuk dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu.
Rapat pembentukan satgas tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) atau Kepala Badan Pangan Nasional (Kepala Bapanas) Andi Amran Sulaiman bersama Kapolri, Mendagri, Mendag, beserta Bulog dan seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) seluruh Indonesia termasuk Dirkrimsus Polda Maluku Utara.
Dirreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) yang juga Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi mengatakan, pembentukan Satgas sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan stabilisasi harga Beras.
Dirinya menyatakan, akan melaksanakan imbauan secara masif agar tidak ada harga beras di seluruh Provinsi Maluku Utara melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga, untuk memksimalkan Satgas Pengendalian harga Beras di Maluku Utara, pihaknya akan melakukan operasi pasar di sejumlah titik mulai dari pasar mnoderen hingga pasar tradisional. Supaya kebijakan pemerintah bisa langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat. “Pembentukan merupakan bagian dari hasil rakor yang dilaksanakan bersama secara hybrid," jelasnya, Rabu (22/10/2025).
Mantan Dirreskrimum Polda Malut itu mengaku, satgas Pengendalian Harga Beras yang dibentuk, tidak hanya Polri. Tapi melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait seperti, Satgas Pangan Polri, Bapanas, Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan serta pengelola pasar tradisional maupun ritel modern di Maluku Utara.
Selain itu, dalam operasi yang dilakukan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka masih akan ditolelir dengan peringatan, namun jika peringatan itu masih kembali ditemukan izinnya akan langsung dicabut dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk distributor, pedagang dan pengecer, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti harga eceran tertinggi. Himbauan ini berlaku selama dua minggu, setelahnya jika masih ada yang menjual tidak seuai dengan HET maka izinnya akan kita cabut, kita tidak main-main," tegasnya.
Kombes Edy bilang, pengawasan yang dilakukan tim Satgas akan menyasar ke beras medium, premium dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), agar bisa menjamin kebijakan HET beras bagi masyarakat dan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. “Sekali lagi saya ingatkan distributor atau pedagang maupun lainya, agar tidak coba-coba menaikan harga yang tidak sesuai," pungkasnya. (one)
Komentar