Tragedi Pengrusakan Rumah Sakit

Megawati Abubakar

Pemicu Utama Tindakan Pengrusakan

Ada beberapa faktor yang kerap memicu pengrusakan fasilitas kesehatan:
1. Rasa Tidak Puas dan Kecewa
Keluarga pasien kerap merasa pelayanan medis lamban, komunikasi kurang, atau hasil pengobatan tak sesuai harapan. Kekecewaan yang menumpuk dapat memicu pelampiasan emosi secara destruktif.

2. Minimnya Empati dan Komunikasi
Kurangnya komunikasi empatik dari tenaga medis memicu kesalahpahaman. Keluarga merasa diabaikan atau tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai kondisi pasien, sehingga frustrasi pun memuncak.

3. Stres dan Tekanan Emosional
Merawat anggota keluarga dalam kondisi kritis adalah pengalaman yang menguras emosi. Stres dan kecemasan berlebihan kerap mengaburkan nalar dan memunculkan tindakan agresif yang impulsif.

4. Informasi yang Tidak Jelas atau Keliru
Kurangnya pemahaman tentang prosedur medis, kondisi pasien, atau biaya pengobatan menimbulkan kecurigaan. Informasi yang disampaikan secara tidak jelas atau terkesan ditutup-tutupi membuat keluarga merasa tertipu atau dipermainkan.

Perspektif Hukum Kesehatan

Pengrusakan fasilitas rumah sakit bukan hanya persoalan sosial, melainkan juga pelanggaran hukum serius. Dalam ranah hukum pidana, tindakan ini dapat dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana sesuai tingkat kerusakan dan niat pelaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...