Sebuah Anekdot Aktivis menggonggong HTI Malut

Hizbut Tahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum hukum Allah yakni hukum Islam memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami/kufur agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah Islamiyah di dunia, sehingga hukum Islam dapat diberlakukan kembali.
Islam menurut Hizbut Tahrir tidak hanya mengatur urusan domestik, tapi juga publik berarti juga politik. Urusan politik yang berhak mengatur adalah khilafah. Kedua, konsekuensi kaidah penyerta kesempurnaan, yakni suatu hal yang bisa menjadi penyempurna kewajiban, maka suatu hal tersebut adalah wajib.
Khilafah bagi Hizbut Tahrir sebagai sistem politik yang tak tergantikan, tidak dapat ditukar, dan tidak boleh diubah. Walaupun kenyataannya, dalam karya karya yang dikeluarkan oleh gerakan ini.
Masalah khilafah telah mengalami evolusi atau perubahan, ini adalah sebentuk dari inkonsistensi. Konsekuensi lain, pemikiran khilafah versi Hizbut Tahrir akan membuka peluang menjadi negara absolut dan pemerintahan yang autokratik.
Ketika ada argumen yang baru yang lebih cocok muncul maka disini ada pertanyaan, menerima atau menolak?
Saya teringat dengan salah satu peneliti dari Amerika yang namanya Nete Crawford seorang profesor politik di Universitas Boston bahwa komponen nyata dalam perubahan sosial dan politik perannya sama penting dengan kekuatan Militer.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar