Komisi IV DPR RI soal Deforestasi Akibat Aktivitas Tambang di Maluku Utara: Perusahaan Harus Taat Aturan

Pertemuan Komisi IV DPR RI, menteri kehutanan dan Pemprov Malut bahas pengendalian Deforestasi di Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha pemanfaatan hutan di Maluku Utara, sebagai upaya pengendalian deforestasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan para pemegang perizinan berusaha pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Kota Ternate.

Siti Hediati menegaskan, DPR RI bersama Kementerian Kehutanan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.

"Kami ingin investasi di Maluku Utara berjalan sehat. Perusahaan yang taat aturan harus mampu menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti pajak, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta peningkatan pendapatan daerah," katanya, Selasa (23/9/2025) di Kota Ternate.

Ia menambahkan, Komisi IV DPR RI terus mendorong peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran BNBP (Biaya Penggunaan Kawasan Hutan), rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), pemberdayaan masyarakat, serta reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang.

Siti Hediati juga menegaskan, perusahaan yang terbukti lalai hingga menyebabkan bencana ekologis seperti banjir dan pencemaran lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban.

"Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi secara perdata, administratif, hingga pidana korporasi. Komisi IV DPR RI tidak ingin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat hanya sesaat," tegasnya.

Diskusi ini menjadi bagian dari agenda besar Komisi IV DPR RI dalam memantau langsung implementasi perizinan dan pengelolaan kawasan hutan di daerah-daerah di Maluku Utara yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar namun rentan terhadap kerusakan lingkungan. (nar)

Komentar

Loading...