Usut Penjualan 90 Ribu Ton Metrik Ore oleh PT WKM, Kapolda Malut Bentuk Tim

cb04c41b f1fd 49be 94b5 21fbb436dfc6 scaled
Irjen Pol. Waris Agono (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Waris Agono, sudah membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM). Pembentukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskmsus) Polda Maluku Utara itu, dilakukan agar proses penyelidikan dapat dilaksanakan dengan cepat guna memberikan kepastian hukum.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat diwawancarai mengatakan, tim gabungan atau satgas yang dibentuk, saat ini sedang mempelajari untuk mengetahui pasti mana bagian yang harus ditangani Ditreskrimum dan mana yang harus ditangani Ditreskrimsus.

“Pembentukan tim ini juga merupakan bagian dari tuntutan beberapa elemen yang sempat melakukan aksi di Polda," kata Irjen Waris, Selasa (9/9/2025).

Orang nomor satu di Polda Malut itu mengaku, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, tengah mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Apakah alat bukti yang dikumpulkan itu merupakan suatu perbuatan pidana atau bukan, jadi sifatnya masih penyelidikan," katanya.

Menurut Irjen Waris, hasil yang diterima oleh tim gabungan, akan dikumpulkan untuk digelar guna mengambil keputusan lanjutan. “Kalau hasil gelar ditemukan adanya unsur yang masuk di Ditreskrimum maka mereka yang tangani, tapi kalau ke Ditreskrimsus maka akan diserahkan ke Ditreskrimsus, atau kalau berkaitan dengan perdata maka akan di komunikasi dengan Kejaksaan," tegasnya mengakhiri.

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (one)

Komentar

Loading...