Nur Winardi: Jika Panggilan Kedua Tak Hadir, Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri Bakal Dijemput Paksa

Taliabu, malutpost.com -- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020.
Satu tersangka berinisial HAK sebagai Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri tersebut, karena belum sempat menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh tim penyidik bersamaan dengan dua tersangka lain.
Dua tersangka yang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus tersebut masing-masing adalah, Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berinisial FS serta Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu berinisial IM.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Nur Winardi, mengatakan, panggilan untuk tersangka HAK sudah dilayangkan oleh tim penyidik. “Panggilannya sudah dilayangkan untuk diperiksa pada Senin (8/9/2025) pekan depan," akunya, Jumat (5/9/2025).
Nur Winardi bilang, dalam panggilan pertama yang dilayangkan, tersangka HAK belum dapat menghadiri karena mengalami musibah. “Kemarin yang bersangkutan belum bisa hadir dan ada pemberitahuan dari penasihat hukumnya bahwa orang tuanya meninggal dunia," katanya.
Dirinya menegaskan, jika panggilan kedua yang dilayangkan ini, yang bersangkutan belum dapat menghadiri maka akan layangkan panggilan ketiga sekaligus dengan surat perintah membawa.
“Kalau belum hadir maka kita panggil lagi, karena masih ada kesempatan untuk panggil lagi. Tapi kalau belum hadir lagi, maka akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif," tegasnya mengakhiri.
Untuk diketahui, PT Taliabu Jaya Mandiri dibentuk dan didirikan oleh tersangka HAK pada Mei 2020. Kemudian menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1.500.000.000.
Perusahaan yang dibentuk dan didirikan bukan perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Untuk itu, penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp1.500.000.000,00.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka yang di lakukan ini karena penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi sebagai 23 orang dan 2 keterangan ahli. (one)
Komentar