DPD RI Hasby Yusuf Minta Gubernur Maluku Utara Netral soal Wacana DOB Sofifi

Anggota DPD RI, Hasby Yusuf.

Sofifi, malutpost.com – Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, memberikan pernyataan tegas terkait wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi yang belakangan ini menimbulkan polemik.

Menurutnya, pemekaran daerah merupakan urusan serius yang memiliki prosedur dan mekanisme yang harus dihormati, dan bukan menjadi arena intervensi sepihak dari kepala daerah provinsi.

"Pemekaran daerah itu ada prosedurnya. Dan saya mengingatkan, seluruh masyarakat kita harus menjaga perdamaian. Jangan lagi ada langkah-langkah yang sifatnya destruktif," tegas Hasby, Selasa (29/7/2025).

Dalam pernyataannya, Hasby secara khusus menyoroti peran Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menurutnya telah bertindak di luar kewenangannya dengan menyuarakan DOB Sofifi.

Hasby menilai, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya bersikap netral dan tidak melampaui batas otonomi daerah kabupaten/kota induk.

"Saya ingatkan kepada Gubernur Sherly, sebaiknya diam saja. Karena urusan pemekaran itu adalah urusan kabupaten/kota induk induk," ujarnya.

"Saya melihat kekisruan hari hari ini karena gubernur bertindak melampaui posisinya," tambahnya.

Senator asal Maluku Utara itu menegaskan bahwa peran Gubernur cukup sebagai penerima aspirasi.

"Mestinya Gubernur hanya menerima aspirasi, tidak ikut mewacanakan atau memprovokasi. Yang tahu kebutuhan pemekaran adalah masyarakat sendiri, bukan pemerintah provinsi. Biarkan dinamika itu berkembang secara alamiah," jelas Hasby.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, usulan pemekaran daerah berasal dari DPRD dan pemerintah kabupaten/kota induk, bukan dari provinsi.

"Karena ini berkaitan dengan eksistensi kabupaten/kota induk yang akan melepas wilayahnya, maka gubernur tidak bisa bertindak sepihak," tegasnya.

Lebih jauh, Hasby mengingatkan bahwa saat ini pemekaran daerah masih berada dalam status moratorium nasional. Selain itu, Pemerintah Pusat juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum mengenai desain pemekaran daerah baru maupun penggabungan wilayah.

"Jadi perjuangan ini masih panjang. Tapi sebagai bagian dari proses politik, tentu aspirasi tetap harus dihormati," ungkapnya.

"Namun semua menahan diri dan tidak memaksakan kehendak hingga memicu konflik," ujarnya.

Hasby juga menyinggung pernyataan Gubernur Sherly yang menurutnya hanya menyoroti pemekaran Sofifi, tanpa memperhatikan aspirasi serupa dari wilayah lain seperti Makian Kayoa, Kao Raya, Mangoli, Kota Bacan, dan Patani-Gebe.

"Kalau gubernur bisa bicara soal Sofifi, kenapa tidak bicara juga tentang daerah-daerah lain yang sudah lama menyuarakan pemekaran," ujarnya.

Ia menyebut, belasan daerah di Maluku Utara saat ini memiliki aspirasi untuk mekar, namun semua itu harus melalui proses politik dan mekanisme.

"Saya sendiri pernah mengusulkan beberapa daerah untuk dimekarkan. Tapi prosedurnya harus dihormati," tambah Hasby.

Hasby Yusuf mengingatkan, bahwa gubernur adalah representasi pemerintah pusat dan harus berdiri netral di atas semua kepentingan daerah.

"Gubernur hanya menyambut usulan dari kabupaten kota. Bukan dia yg bermain di wilayah itu," tegasnya.

Terkait aspirasi masyarakat soal DOB Sofifi tersebut, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS) telah menyuarakan terkait status Sofifi belakangan ini.

Sebelumnya, pada Senin (28/7/2025) kemarin, masyarakat yang mendorong DOB Sofifi didatangi anggota DPR RI yang juga ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda.

Dihadapan massa aksi MARKAS, ia menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia juga menjelaskan terkait tahapan-tahapan untuk pemekaran sebuah daerah yang melalui mekanisme peraturan pemerintah (PP).

Ia mengatakan, bahwa dalam aturan terbaru, setiap daerah yang ingin dimekarkan harus melalui tahapan sebagai daerah persiapan selama tiga tahun. (nar)

Komentar

Loading...