Polisi Buru Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memburu terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah berinisial KU.
Diketahui, KU melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun berinisial HU yang tidak lain anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya di Desa Wailoba saat ini masuk tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan," kata Rinaldi kepada malutpost.com, Selasa (24/6/2025).
Rinaldi menyebut, saat ini anggota sementara memburu terduga pelaku karena pelaku telah melarikan diri." Saat ini anggota sementara memburu pelaku. Karena, pelaku telah kabur," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Masyarakat Kepulauan Sula yang melihat serta mengetahui keberadaan terduga pelaku, maka segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami harap bagi siapa yang melihat dan tahu keberadaan terduga pelaku maka segera diinfokan pihak berwajib untuk diamankan," pungkasnya.(ham)
Komentar