Diduga Setubuhi Sepupu Berulang Kali, Oknum TNI di Sula Dilaporkan ke Polisi Militer

Ternate, malutpost.com -- Seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Distrik (Kodim) 1510 Kepulauan Sula, inisial Serda AU alias Arifin dilaporkan ke Polisi Militer (POM) Daerah XV Pattimura terkait tindak pidana perbudakan seksual terhadap seorang wanita inisial SF.
SF yang juga korban merupakan sepupu terduga pelaku Serda AU.
Peristiwa ini terjadi sejak 2019 silam, saat korban mengikut Serda AU di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Di Desa Gemba, Serda AU mengajak korban untuk menginap di salah satu penginapan. Korban pun mengikuti ajakan tersebut karena berfikir Serda AU adalah sepupunya, sehingga tidak mungkin ada perbuatan di luar nalar.
Saat nginap Serda AU mendekati korban dan mencium serta memegang area vitalnya. Korban sempat menantang dan teriak, tapi Serda AU menutup mulut korban dan tetap melancarkan aksinya.
"Usai kejadian korban melarikan diri ke kamar mandi melampiaskan kesedihan serta mengunci diri. Tapi bujukan Serda AU bahwa tidak akan menceritakan dan tidak mengulangi perbuatannya, korban pun keluar hingga pulang ke kampung," kata penasehat hukum korban, Bahtiar Husni, saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Dari kejadian itu korban mengalami datang bulan dan melaporkan ke Serda AU. Keduanya pun pergi ke salah satu rumah biang untuk mengecek kandungan. Namun serda AU malah kembali melancarkan aksinya di salah satu penginapan hingga korban mengalami panas tinggi (demam).
"Setelah beberapa bulan, Serda AU kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Serda AU juga memaksa hingga mengancam jika korban menolak," akunya.
Bentuk pengancamannya, kata Bahtiar, Serda AU akan menyebarkan rekaman hubungan badan bersama korban yang sempat direkam diam-diam saat kejadian pertama.
"Karena takut disebarkan, korban langsung mengikuti ajakan tersebut. Setelah mengikuti kemauan Serda AU, rupanya rekaman berhubungan badan sudah dikirim Serda AU ke kakak korban, inisial M. Karena terus mengancam, hubungan terlarang itu dilakukan hingga 26 kali," ungkap Bahtiar.
"Korban yang tidak mampu, meminta Serda AU untuk mendatangi rumahnya agar bertanggungjawab. Tapi Serda AU acuh tahu dan ingin melancarkan aksinya di luar status suami istri," sambungnya.
Dengan tingka Serda AU yang menjadi-jadi, korban memberanikan diri untuk melaporkan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut untuk melaporkan kasus tersebut ke POM Daerah XV Pattimura tentang dugaan pornografi sebagaimana dalam Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008 Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan 16 UU Nomor 12 Tabun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh Serda AU. (one)
Komentar