Pemkot Ternate Rakor dengan KPK, Bahas Aset Tanah dan Solusi Sertifikasi

Rapat koordinasi Pemkot Ternate dan KPK di lantai III kantor wali kota Ternate, Jumat (20/6/2025).

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V melakukan rapat koordinasi.

Rapat perbaikan tata kelola pemerintah daerah itu berlangsung di lantai III, kantor wali kota Ternate, Jumat (20/6/2025).

Rapat tersebut membahas soal tindak lanjut rekomendasi KPK pada tahun 2024, pendalaman area pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan area optimalisasi penerimaan daerah tahun 2025.

Rapat tersebut dibagi dua sesi, pagi dan sore. Pada rapat pagi, yang dibahas adalah terkait barang milik daerah atau aset.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK Wilayah V, Abdul Haris mengatakan banyak aset Pemkot Ternate yang belum bersertifikat.

"Penekanan kami, tahun 2025 ini kalau asetnya clear and clean (jelas dan bersih) ya sertifikatkan semua lah," kata Abdul Haris ketika diwawancara usai rapat pagi.

"Kemudian aset-aset (barang/benda) yang sudah rusak dan lain sebagainya segera diusulkan untuk penghapusan. Sehingga di neraca kita clear, tidak ada lagi aset-aset yang tidak bermanfaat," sambungnya.

Abdul Haris menekankan, aset milik pemda sangat penting untuk disertifikatkan. Karena sertifikat merupakan alas hak yang sah.

"Kalau nggak disertifikat, kan bisa dikuasai oleh pihak ketiga, diambil alih dan sebagainya. Kebanyakan dulu kan pemerintah kita kadang kalau beli aset tanah atau apa nggak ada urusan sertifikatnya, akibatnya banyak tanah pemda yang diduduki orang."

"Malah yang dudukin kadang mantan pejabat dan sebagainya. Sehingga penting untuk diperhatian terhadap aset negara (disertifikatkan)," tandas Abdul Haris.

Merespon itu, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Ternate menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari KPK.

"KPK meminta agar beberapa aset pemda harus segera disertifikatkan. Tadi ada pertanahan (BPN), sehingga BPK meminta agar bantu pemkot dalam hal sertifikasi aset," kata Rizal.

"Sehingga kalau mungkin ada aset yang administrasinya kurang, butuh dikaji ulang, atau ada di lahan bersengketa, itu tolong bantu pemkot untuk cari solusi agar sertifikatnya bisa diterbitkan," ucap Rizal.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H M Saleh menyebut, aset bidang tanah milik Pemkot Ternate berjumlah 1.216.

Dari jumlah tersebut, yang sudah bersertifikat sebanyak 548 bidang tanah; terdiri dari 208 tanah bangunan gedung dan 340 tanah jalan.

Kemudian yang belum bersertifikat sebanyak 668; terdiri dari 473 tanah bangunan gedung dan 195 tanah jalan.

"Target ke depan, seluruh aset lahan milik Pemkot Ternate yang belum bersertifikat akan disertifikatkan. Jadi pemerintah berupaya untuk mengamankan aset, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum," kata Abdullah.

Dia menyebut, untuk merealisasikan itu, Pemkot Ternate sudah membentuk tim percepatan penyelesaian aset yang beranggotakan OPD terkait bersama instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Ternate.

"Tim ini sudah bekerja melakukan inventarisasi, dan akan terus berjalan. Kemudian kita juga sudah alokasikan anggaran untuk proses pengsertifikatan melalui Dinas Perkim," tandasnya. (fan)

Komentar

Loading...