Kejagung Didesak Evaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin diminta untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Herry Ahmad Pribadi.
Desakan ini disampaikan oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).
Sarjan Hut salah satu massa aksi mengatakan, Kejagung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Maluku Utara.
"Aksi tuntutan kami terkait dugaan korupsi di Maluku Utara ini sudah 18 kali dengan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan terkait dugaan korupsi, tapi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak mampu menyelesaikan, makanya kali ini adanya Kejagung kami mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dicopot," tegasnya.
Menurut Sarjan, kasus Korupsi yang beberapa kali disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, diantaranya dugaan korupsi Pejabat Taliabu dan pihak bank BRI unit Taliabu yang merugikan negara Rp56 miliar.
Pendebetan ganda dan transaksi ilegal yang terjadi tahun 2015 merugikan negara sebesar Rp 1,36 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017-2018 yang tercatat 15 transaksi pendebetan ganda dengan merugikan negara sebesar Rp 4,17 miliar. Sehingga sebagian dana yang berhasil dipulihkan atau menyisakan defisit Rp2,3 miliar.
Serta beberapa kasus korupsi lainnya.
"Semua data itu ada, dan sudah disampaikan berulang kali. Jadi kehadiran kami di sini, hanya meminta Kejagung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, karena tidak beres menangani kasus korupsi," tandasnya.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi menyatakan, aksi yang dilaksanakan oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi itu merupakan aksi ilegal karena tidak mendapat izin dari kepolisian. Aksi tersebut juga bertepatan dengan agenda kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Agung di Maluku Utara.
"Kita pastikan mereka tidak ada izin, kalaupun ada, maka kami akan disampaikan juga," kata Richard.
Aksi tersebut menurut Richard tidak mengganggu aktivitas Jaksa Agung di kantor Kejati.
"Kalau dibilang terganggu, ngak juga sih, tapi hanya beberapa detik saja, makanya kami menjaga supaya jangan sampai terganggu," pungkasnya. (one)
Komentar