Dinas Pendidikan Kepulauan Sula Dapat Dana BOP dari Pemerintah Pusat Rp3,8 Miliar

Kadis Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali. (Foto: istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp3,8 miliar.

Ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, Senin (16/6/2025). Ia mengungkapkan, untuk penyaluran dana tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.

“Jadi, dana BOP Paud dan Pendidikan Kesetaraan senilai Rp3,8 miliar ini akan disalurkan sebanyak dua kali dalam satu tahun," kata Marini.

Dia menuturkan, pengalokasian dana BOP ini untuk membantu satuan pendidikan dan memenuhi biaya operasional sekolah non personalia satuan PAUD berupa belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal buku dan aset lainya.

“Penggunaannya ini sesuai Permen dikdasmen nomor 8 tahun 2025 tentang juknis pengelolaan bantuan operasional pendidikan. Didalam juknis BOP ini juga sudah cukup jelas memuat komponen-komponen yang boleh digunakan maupun komponen yang tidak boleh digunakan dengan dana BOP," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap satuan pendidikan dapat menggunakan juknis BOP sebagai pedoman mengelola dana BOP lebih transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya titipkan harapan besar kepada kepala sekolah dan seluruh tim manajemen BOP satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kemampuan pengelola dalam mengelola dana BOP sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Kepulauan Sula," tandasnya.(ham)

Komentar

Loading...