Ditpolairud Polda Maluku Utara Tangkap 3 Nakhoda Kapal Penangkap Ikan Asal Madura 

Barang bukti yang disita Dirpolairud Polda Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap tiga orang nelayan asal Sumenep yang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan panah dan kompresor di wilayah perairan Maluku Utara.

Tiga nelayan tersebut merupakan nakhoda pada tiga kapal motor yang berbeda, inisial A (nahkoda KM. Usaha Baru 20), D (nahkoda KM. Ayu Indah Jaya) serta DF (nahkoda perahu Motor Cahaya Bulan).

Ketiga nahkoda diamankan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara pada malam hari di sekitar perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan dengan koordinat 01•28'44.86" S - 127•59'59.68" E.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda mengatakan, tiga terduga pelaku berasal dari Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

"Pengakuan mereka ke anggota, mereka bukan warga Maluku Utara tapi dari Sumenep, hanya 1 ABK saja yang berasal dari Maluku Utara," kata Kompol Riki, Sabtu (14/6/2025).

Mantan Wakapolres Ternate ini bilang, pengungkapan ini dilakukan setelah ada keluhan masyarakat terkait kecelakaan dalam kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah dibantu kompresor yang mengakibatkan 1 nelayan meninggal dunia.

"Ada keluhan dari masyarakat Desa Sosepe, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang dibantu dengan alat kompresor sehingga menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal dan mengancam nyawa penyelam," katanya.

Kompol Riki menegaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Dit Polairud, Tanggal 07 Juni 2025.

Selain tiga nahkoda sambung Kompol Riki, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di masing-masing Kapal Motor dengan rincian, 6 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 15 meter selang dengan 3 cabang, 6 fins, 5 drakor dan 6 kacamata selam serta 15 Kg ikan campuran di KM Usaha Baru 2.

Di KM. Ayu Indah Jaya, polisi mengamankan 2 anak panah sebagai alat tangkap, 1 kompresor sebagai alat bantu tangkap, 100 meter selang kompresor dengan 3 cabang, 3 fins, 6 drakor, 6 kacamata selam beserta 30 Kg ikan campuran.

Sementara barang bukti di Kapal Cahaya Bulan yang diamankan berupa, 3 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 50 meter selang kompresor 2 cabang, 2 fins, 2 drakor dan 2 kacamata selamat serta 10 Kg ikan campuran.

Riki menambahkan, saat ini 1 ABK dan Dokumen Kapal beserta barang bukti Ikan maupun alat tangkap sudah dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan dan tetap berkoordinasi dengan pihak satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Ternate.

"Penindakan yang kita lakukan ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 1945 tahun 2009 tentang perikanan, Pasal 7 ayat 2 huruf D jo pasal 100 c," tandas Riki. (one)

Komentar

Loading...