Viral, IRT Ngamuk karena Suaminya Ditahan di Polres Halsel, Ini Penjelasan Kapolres

AKBP Hendra Gunawan (foto. Iwan/malutpost.com)

Labuha, malutpost.com -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Halmahera Selatan (Halsel) mengamuk di depan Polres Halsel. Aksi tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman vidio berdurasi 6 menit 42 detik, IRT mengamuk sambil merekam suaminya yang juga anggota polisi ditahan oleh sejumlah polisi. Dua anak perempuan mereka tampak menangis histeris melihat apa yang terjadi pada kedua orang tua.

IRT itu mengamuk diduga karena anak-anak tidak bisa bertemu dengan suaminya yang ditahan. Dia juga teriak bahwa suaminya ditangkap karena kasus lain tapi ditahan dengan alasan kasus yang lain.

Sehingga IRT itu meminta agar suaminya dipulangkan alias dibebaskan. Bahkan ia juga rela jika suaminya dipecat karena merasa tidak adil atas apa yang dialami. Ia bahkan yakin suaminya tidak bersalah.

"Kalian tangkap saya pe laki (suami saya) dengan kasus narkoba, padahal itu bukan saya pe laki pe barang. Dan ngoni (kalian) tahan dengan kasus lain," kata IRT tersebut.

Beberapa saat kemudian, oknum polisi yang sempat ditahan itu kemudian dilepaskan. Oknum polisi itu menyatakan bahwa dirinya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, tapi ditahan kurang lebih 14 hari dengan kasus lain.

"Ini ada apa sebenarnya, status hukum saya tidak diperjelas, bahkan Propam melakukan penahanan terhadap saya dengan mengintimidasi, saya pun tidak bisa ketemu dengan keluarga, telepon juga tidak bisa," tandas oknum polisi tersebut.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi menjelaskan, video yang viral itu terjadi pada 2 Juni 2025. Video itu diposting oleh akun Facebook; Nhue Kinaryahswar melalui siaran langsung yang menolak suaminya ditahan di Rutan Polres Halsel karena merasa penahanan tidak sesuai prosedur.

"Sebenarnya penahanan oknum anggota Polres Halsel inisial Bripka IDM alias Ikbal telah sesuai prosedur. Karena sebelum tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba, oknum polisi ini dalam proses penyelidikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dari Propam Polres Halsel terkait dugaan keterlibatan kasus penyediaan barang dan jasa yakni pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), hal ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan Nomor: LP-B/01/III/2025/Sipropam, tanggal 01 Maret 2025," jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, berdasarkan Pasal 98 Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ayat 2, perintah pelaksanaan penempatan tempat khusus (Patsus) terhadap pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh Penuntut. Dalam hal tertentu, Patsus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) dengan beberapa pertimbangan salah satunya mengulangi pelanggaran kembali.

Sambung Kapolres, dalam proses penyelidikan kasus pertama, yakni dugaan penyediaan barang dan jasa, tidak sesuai dengan SOP. Setelah itu, IDM kembali melakukan pelanggaran yakni kasus penyalahgunaan Narkoba pada tanggal 23 Mei 2025. Sehingga Propam Polres Halsel akhirnya mengeluarkan Surat Patsus dengan dasar Laporan Polisi sebelumnya.

"Jadi semuanya sesuai dengan prosedur, kalau dipertanyakan kenapa penahanannya bukan karena penyalahgunaan narkoba, dikarenakan oknum ini melakukan 2 pelanggaran dalam kurun waktu yang berdekatan, dasar penahanannya masih menggunakan dasar laporan Polisi sebelumnya, yaitu penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP," tegas Kapolres.

Untuk itu, dia menghimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan keterangan dari satu sumber. Informasi di era digital perlu ditelusuri lebih dalam.

"Kami menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi setiap konten ataupun siaran langsung dengan penjelasan satu sumber, kebenaran itu perlu ditelusuri lebih dalam," pintanya. (one)

Komentar

Loading...